Home » Blog » Inisiatif cari tau, Disperindag menyelenggarakan webinar Sistem OSS RBA  

Inisiatif cari tau, Disperindag menyelenggarakan webinar Sistem OSS RBA  

  2021-11-09 11:50:26       admin       310    

Tigaraksa, 6 September 2021

Presiden Republik Indonesia  meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Hari Senin, Tanggal 9 Agustus 2021, namun samai dengan tanggal 6 September 2021 berarti sudah hampir 1 Bulan BKPM masih belum juga memberikan Sosialisasi penggunaan OSS RBA bagi Organisasi Perangkat Daerah. sekaitan dengan itu, Disperindag Kabupaten Tangerang pada tanggal 6 September 2021 berusaha memperoleh informasi tentang pengoperasionalan aplikasi OSS RBA bagi OPD Teknis khususnya Disperindag Kab Tangerang yang mengurusi 2 Sektor, yaitu Sektor Perdagangan dan Sektor Industri melalui penyelenggaraan Webinar yang diikuti oleh Pelaku Usaha Industri dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang.

 

Target Kinerja Sektor Industri pada Disperindag Kab Tangerang salah satunya ialah mendorong terwujudnya industri yang tertata melalui pembentukan Kawasan Industri, pada kesempatan Webinar ini maka dilaksanakan workshop sederhana melakukan uji  coba proses pengajuan Perizinan Kawasan Industri yang dipandu oleh narasumber langsung dari BKPM RI, oleh Fitriana Aghita pratama jabatan Kepala Seksi Dukungan  Teknis Sistem, diperkuat oleh Zuli Taufik, S.Kom M.MSI.  Dengan jabatan Kasubdit Pengembangan Sistem APlikasi pada Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan berusaha, yang menjelaskan proses perijinan bagi calon pelaku usaha mulai dari awal masuk OSS RBA dan proses - proses seanjutnya.

 

Acara Pembinaan Industri yang dilakukan rutin setiap tahun ini, yang kali ini melalui webinar di buka dan arahan sambutan langsung oleh Kepala Disperindag Kab Tangerang menyampaikan bahwa Data Kemudahaan Berusaha Ease of Doing Busines (EoDB) yang dirilis World Bank Group menempatkan Indonesia pada  posisi ke 73 dengan score 69,6 sangat jauh dibawah Singapura yang menduduki posisi 2 dengan score 86,2 dan Malaysia di posisi 12 dengan score 81,5. Beberapa indikator yang menghambat EoDB diantaranya memulai bisnis (starting business), pengurusan izin (dealing with construction permit), pendaftaran aset (registering property), serta pelaksanaan kontrak (enforcing contracts). Hal-hal tersebut yang diukur dalam melihat apakah suatu negara menciptakan lingkungan yang sehat, kompetitif, dan sederhana.

 

Oleh sebab itu Pemerintah berupaya  menyederkanakan kebijakan penyederhanaan perizinan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan investasi, baik perizinan maupun non perizinan. Selain itu, melalui kebijakan penyederhanaan perizinan, diharapkan akan mendorong peningkatan investasi yang dapat meningkatkan pertumbuhan industri dan penciptaan lapangan pekerjaan serta target pertumbuhan ekonomi dapat terwujud.

 

Sementara Narasumber dari Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kaitan dengan izin Kawasan Industri disandingkan dengan OSS versi RBA masih butuh penyesuaian kebijakan - kebijakan, yang mana sebelumnya izin kawasan industri ada peran kementerian berupa rekomendasi dari direktorat Jendral.

 

Narasumber terakhir bapak radison Silalahi jabatan Kepala Bidang Paskal menyampaikan diseminasi Industri Hijau di Daerah Kabupaten Tangerang, agar produk - produk perusahaan industri memiliki sertifikat Industri Hijau  sehingga dapat bersaing secara internasional,  namun ternyata belum satu perusahaanpun di Kabupaten Tangerang yang memiliki, bila perusahaan menerapkan industri hijau maka akan banyak efisensi baik sumber daya manusia, alam dan peralatan.

 

OSS RBA masih harus dapat menerima masukan - masukan baik dari pelaku usaha yang mengeluhkan belum terverifikasinya atau sampai sejauhmana proses pemohonan yang diajukan maupun bagi operator Daerah khususnya dinas teknis seperti Disperindag yang ditugasi memverifikasi permohonan dari pelaku usaha. Masih perlu sosialisasi bagi BKPM RI ke tingkat daerah dan menerima error-error atau fitur-fitur yang harus diperbaiki maupun ditambahkan.